
Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Binjai memperkuat kolaborasi dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mengatasi persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan aset negara yang dikelola KAI.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Binjai pada Kamis (15/5), antara VP KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Sofan menyebut bahwa kolaborasi ini menjadi upaya konkret untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus hukum yang kerap timbul, baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.
KAI Divre I Sumut mengelola aset tanah seluas 26.795.228 m², namun baru 41% yang bersertifikat. Di wilayah Kota Binjai, total aset tanah bersertifikat mencapai 384.277 m², dan sebagian telah dimanfaatkan secara komersial.
Sofan menegaskan bahwa aset tersebut bukan hanya milik KAI, melainkan merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelas Sofan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri S.H., M.H. menyampaikan komitmen jajarannya dalam mendukung KAI melalui peran kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, serta berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. (Redaksi)