
Binjai, 16 Mei 2025 – Kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Binjai resmi ditandatangani guna menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi mengganggu pengelolaan aset milik negara. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejari Binjai pada Kamis (15/5) oleh VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.
Sofan menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara KAI dan Kejari Binjai dalam penanganan berbagai kasus hukum yang seringkali muncul terkait pengelolaan aset KAI, termasuk penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin.
“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sofan.
Sofyan menambahkan bahwa luas aset tanah yang dikelola oleh KAI Divre I Sumut sangat besar, mencapai lebih dari 26 juta meter persegi, namun yang sudah bersertifikat hanya sekitar 41 persen. Di Kota Binjai sendiri, aset bersertifikat KAI mencapai 384.277 meter persegi, dengan sebagian di antaranya sudah dikomersialkan untuk mendukung aktivitas perusahaan.
Menurut Sofyan, aset-aset ini bukan hanya milik KAI semata, tetapi merupakan kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat dan negara.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelas Sofan.
Sementara itu, Kepala Kejari Binjai, Jufri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu KAI dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, sekaligus mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Binjai.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kekuatan hukum yang lebih baik dan solusi cepat terhadap setiap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara di wilayah Sumatera Utara. (Redaksi)